Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit
SAMPIT, iNews.id – Penyidik Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menetapkan satu tersangka perorangan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Polisi juga telah menaikkan kasus korporasi perkebunan ke tahap penyidikan.
Tersangka perorangan yang ditahan yakni berinisial EP, pemilik lahan di Jalan Lingkar Selatan, Gang Rambutan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Sugiarso menjelaskan, tottal ada 18 kasus karhutla yang terindikasi ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Dari belasan kasus tersebut, satu tersangka telah ditetapkan yakni, EP, karena sengaja membakar lahan miliknya sendiri yang berukuran 17 x 22 meter.
Namun, lantaran angin kencang dan kondisi lahan gambut yang kering, kobaran api hilang kendali dan merembet melahap lahan di sekitarnya hingga mencapai luasan lebih dari 5 hektare.
"Tersangka EP membakar lahan miliknya sendiri, namun api merembet tak terkendali hingga membakar lebih dari 5 hektare lahan di sekitarnya. Yang bersangkutan sudah kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur, AKP Sugiarso, Selasa (1/9/2026).
Selain menindak pelaku perorangan, penyidik Satreskrim Polres Kotim kini tengah membidik sebuah perusahaan korporasi perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kota Besi. Kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan berpotensi memunculkan tersangka baru dari pihak manajemen perusahaan.
Perusahaan tersebut dinilai lalai saat terjadi karhutla di sekitar area konsesinya hingga api merembet dan menghanguskan lahan kelapa sawit seluas 181 hektare. Padahal, perusahaan tersebut diketahui memiliki peralatan dan prasarana pemadam kebakaran yang memadai.
Saat ini, kepolisian terus mendalami 16 kasus karhutla lainnya yang melibatkan pihak perorangan maupun korporasi. Para pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dijerat Pasal 308 ayat (1) atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.









