Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita
JAYAPURA, iNews.id - Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura. YYS ditangkap di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026) pukul 15.15 WIT.
Penangkapan YYS merupakan hasil pengembangan penyelidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah dilakukan sejak Maret 2026. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam perkara yang sama, polisi juga menerbitkan DPO Nomor DPO/19/IV/2026/RES.1.17./DITRESKRIMUM pada 15 April 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan YYS diduga memiliki peran sebagai perantara dalam transaksi senjata dan amunisi.
"YYS ini diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi dan saat ini telah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua," ujarnya, Rabu (30/9/2026).
Listrik hingga Komunikasi di NTT Pulih Pascagempa M7,7, BNPB: Aktivitas Sekolah Dimulai Besok
Kombes Yusuf menjelaskan, pengamanan YYS merupakan hasil pengembangan dari 13 orang yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara tersebut. Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian mendapatkan informasi yang mengarah kepada keberadaan YYS.
YYS juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Dia pernah menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.
Dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut, 13 orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Mereka antara lain diduga berperan sebagai pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi, hingga perantara senjata dan amunisi.
Para tersangka tersebut yakni SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB sebagai penyumbang dana atau pembeli senjata dan amunisi; YP sebagai penyumbang dana; serta MKM, DK, KO, SM, YK, dan AG yang diduga berperan sebagai perantara senjata dan amunisi.
Sementara HM diduga berperan sebagai penjual amunisi dan magazen, AKW sebagai penyedia amunisi, NH sebagai penyumbang dana, serta HLT sebagai penyedia amunisi kepada EKW.
Dari rangkaian pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu berupa 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
YYS kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Terhadap YYS, penyidik menerapkan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Perkara yang disangkakan tersebut berkaitan dengan kejadian pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut paling lama 15 tahun penjara.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penangkapan YYS merupakan bagian dari pengembangan penegakan hukum terhadap jaringan yang sedang ditangani.
Menurut dia, penyidik akan mendalami peran YYS berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Setiap perkara memiliki proses hukum masing-masing. Untuk perkara yang sedang ditangani saat ini, penyidik akan bekerja berdasarkan keterangan, fakta, dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian serta pihak yang diduga memiliki keterkaitan.
"Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum," ujarnya.
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menegaskan proses penegakan hukum dalam perkara jaringan senjata dan amunisi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









