KPK Geledah Rumah di Ternate Terkait Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, Sita Uang hingga Dokumen

KPK Geledah Rumah di Ternate Terkait Dugaan TPPU Eks Gubernur Malut, Sita Uang hingga Dokumen

Nasional | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 19:39
share

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang berada di Ternate, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Penyidik KPK menyita uang hingga dokumen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan terhadap salah satu rumah yang dimiliki oleh kerabat dari Abdul Gani Kasuba di Ternate.

“Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini, penyidik, pada tanggal 30 September tahun 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK yang merupakan mantan gubernur Maluku Utara,” kata Tessa, Selasa (1/10/2024).

Tessa mengungkapkan pada saat penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang di antarnaya uang hingga dokumen. 

“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” ujar dia.

Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani tersangka dugaan TPPU.

AGK sebelumnya telah ditetapkan tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut oleh KPK. "Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).

Menurut Ali, KPK telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar.

"Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga lebih dari Rp100 miliar," ujarnya.

Topik Menarik