Kasus Pembubaran Paksa Diskusi, Din Syamsuddin: Saya Siap Datang jika Dipanggil Polri untuk Beri Kesaksian

Kasus Pembubaran Paksa Diskusi, Din Syamsuddin: Saya Siap Datang jika Dipanggil Polri untuk Beri Kesaksian

Berita Utama | okezone | Rabu, 2 Oktober 2024 - 01:30
share

 

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan acara diskusi di sebuah hotel yang berada di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. 

Acara diskusi tersebut diketahui dihadiri sejumlah tokoh. Seperti mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengatakan, dirinya siap untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam tindakan brutal terhadap Silaturahmi Kebangsaan yang diadakan Forum Tanah Air di Kemang, beberapa waktu lalu.

"Kami para tokoh yang diundang sebagai pembicara, dan menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap bersaksi. Kesempatan itu akan saya manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

 

Din pun mengaku jika di lokasi tersebut terdapat beberapa aparat yang tampaknya membiarkan bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh tersebut. Lalu bukti-bukti video betapa perusuh bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata. Banyak bukti lain yang mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"Saya tentu menyesalkan kejadian tersebut dan menyayangkan sikap aparat kepolisian. Kalau Kapolri menyatakan memerintahkan untuk anggotanya tidak menoleransi bentuk-bentuk anarkhisme maka inilah saatnya untuk dibuktikan, tidak dalam kata-kata tapi dalam tindakan nyata," tegas Mantan Ketua Umum MUI Pusat ini.

Dalam kasus ini, kata Din, dirinya telah melarang para simpatisan di daerah-daerah, baik jawara maupun laskar, untuk tidak membalas kekerasan dengan kekerasan, termasuk mengincar para pelaku yang sudah terungkap di permukaan. 

"Maka Polri harus menindak tegas para pelaku, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat. Jika penangkapan mereka tidak sungguh-sungguh maka gerakan menggugat Polri akan berkembang. Saya termasuk yang bersetuju agar Kepolisian Negara direposisi dan fungsi-fungsinya dibatasi. Polri harus betul-betul berfungsi sebagai pengayom dan pelindung rakyat, bukan sebaliknya," pungkasnya.


 

Topik Menarik