Brutal! Kakek Renta di Matraman Ngamuk Pukuli Ketua RW dengan Sepeda hingga Patah Tulang

Brutal! Kakek Renta di Matraman Ngamuk Pukuli Ketua RW dengan Sepeda hingga Patah Tulang

Terkini | okezone | Senin, 7 Oktober 2024 - 18:44
share

JAKARTA - Seorang kakek berinisial S (73) melakukan tindak penganiayaan terhadap Eko Purnomo (48) yang merupakan Ketua RW 01 Kelurahan Utan Kayu Selatan di Jalan Galur Sari IIII RT 5/1, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur. Pelaku menganiaya korban dengan balok kayu dan sepeda.

Kanit Reskrim Polsek Matraman, AKP Mochamad Zen mengatakan, setelah dilakukan interogasi terhadap saksi-saksi yang ada pada saat kejadian dan diduga pelaku mengakui perbuatannya yang terekam CCTV pada saat kejadian.

"Diduga pelaku merasa kesal terhadap korban dan untuk motif sedang didalami dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata Zen saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Zen melanjutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) diketahui ada korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga  mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya.

"Dan juga dilempar dengan sepeda pelaku mengenai badan korban mengakibatkan lengan bagian kanan memar korban di bawa ke RSCM oleh saksi dan warga lainnya guna dilakukan pengobatan dan tim unit reskrim melakukan pengecekan ke RSCM guna dilakukan Visum et Repertum terhadap korban dan diduga pelaku sesaat setelah kejadian berhasil diamankan warga dan tim unit reskrim Polsek Matraman," ujarnya.

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan saksi bahwa saat berada di depan rumahnya melihat korban dan pelaku berpapasan serta terdengar kalimat yang sedikit memancing emosi.

 

"Saksi melihat serta mendengar pelaku sempat mengatakan 'Ape lo liat-liat' kepada korban. Lalu tiba-tiba Pelaku mengambil sebuah balok di rumahnya yang tidak jauh dari TKP dan kembali ke korban,”ujarnya.

“Korban yang saat itu sedang bersama anaknya langsung dipukul oleh pelaku menggunakan dengan sebuah balok berkali-kali yang mengenai badan dan di bagian kaki,"tandasnya.

Lebih lanjut, Zen menyebut pelaku disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atas perbuatan penganiayaan tersebut.

Topik Menarik