HOT ISSUE: Adu Gagasan di Debat Pilgub Jakarta 2024

HOT ISSUE: Adu Gagasan di Debat Pilgub Jakarta 2024

Terkini | okezone | Senin, 7 Oktober 2024 - 21:00
share
BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan pembongkaran terhadap tower tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Tiga tower yang dibongkar berada di Banjar Bindu, Desa Merta Bhuana, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (23/1/2009).

 Kasat Pol PP Badung, I Wayan Adi Arnawa menyatakan pembongkaran tower milik PT Solusindo Kreasi Pratama (SKP) merupakan satu dari tiga tower yang dieksekusi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Badung. "Dua tower yang akan segera menyusul berada di Mengwi dan Sangeh," terangnya.

Sebagaimana diketahui, tower milik PT SKP di lokasi ini terdapat empat pemancar dari operator seluler yaitu Telkomsel, Telkom Flexi, Mobile-8 (Fren) dan NTS (Axis). PT SKP sering menggunakan brand Indonesian Tower yang menjadi saingan PT Bali Towerindo Sentra (BTS) ketika pelelangan tower terpadu. Yang akhirnya dimenangkan oleh PT BTS.

Satpol PP sebelumnya telah membongkar satu tower di Banjar Panse, Abiansemal pada 26 Desember lalu. Dengan demikian masih ada 62 tower bodong lagi yang menjadi bidikan Satpol dari 64 tower yang masuk dalam kategori bodong. 

Pembongkaran tower sempat diwarnai adu mulut antara Kasatpol PP dengan pengacara PT SKP, Eben Ezen Siregar. Hal ini lantaran pihak PT SKP baru menerima surat pemberitahuan pada Kamis, 22 Januari 2009 sore atau hanya satu hari sebelum pembongkaran.

Meskipun demikian, dia tak mampu berbuat apa-apa lagi. Eben mengaku sudah menyiapkan langkah hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2008 tentang tower terpadu. Dalam perda itu disebutkan bahwa hanya memperbolehkan satu perusahaan (monopoli) penyewa tower.

Topik Menarik