Buruh Minta Presiden Prabowo Tegas soal Aturan Kesehatan

Buruh Minta Presiden Prabowo Tegas soal Aturan Kesehatan

Terkini | okezone | Kamis, 17 Oktober 2024 - 20:15
share

JAKARTA - Serikat Pekerja Rokok Tembakau mengharapkan pemimpin baru Indonesia yakni Prabowo-Gibran dapat memperhatikan pihak-pihak yang terdampak pada kebijakan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 akan banyak menimbulkan permasalahan di Indonesia.

Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menilai, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan bukan hanya mengedepankan satu pihak saja. Melainkan harus mementingkan kepentingan bersama dan disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia.

Sebabnya, Indonesia berbeda dengan negara lain karena memiliki industri hasil tembakau yang mempekerjakan buruh, petani, hingga menjadi sumber mata pencaharian jutaan peritel. Kondisi ini jelas berbeda.

"Bukan sekedar masalah berpihak, yang kami butuhkan keadilan. Demi kedaulatan, kekuatan, kemajuan bangsa Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya memperhatikan kepentingan bangsanya," tegasnya, Kamis (17/10/2024).

Terlebih selama ini, Sudarto mengatakan, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam rancangan peraturan tersebut. Bagi dia, tidak adanya meaningful participation atau keterlibatan bermakna dalam perumusan kebijakan merupakan tindakan yang tidak adil kepada para pekerja di industri hasil tembakau.

"Surat kepada Presiden Jokowi sudah kami kirimkan, audiensi sudah, tetapi cenderung dipersulit dan tidak didengar, kami undang dalam forum resmi dialog Kemenkes tidak datang, mereka mengadakan publik hearing kami tidak diundang," tambahnya.

Menurutnya, yang terpenting ialah bukan sekadar dilibatkan melainkan juga agar masukan dari para buruh dan tenaga kerja terdampak dapat diakomodir oleh Kemenkes.

Sebelumnya, Sudarto bersama para buruh anggota FSP RTMM-SPSI dari berbagai daerah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Adhyatama, Kementerian Kesehatan pada Kamis (10/10/2024) untuk menolak RPMK yang memuat aturan kemasan rokok polos tanpa merek dan meminta Kemenkes mencabut pasal-pasal bermasalah dalam PP 28/2024.

<div class="vicon"><iframe width="100" height="400" src="https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wOC8zMC8xLzE4NDUzMS81L3g5NHU5dTA=" frameborder="0" allowfullscreen></iframe></div>

Topik Menarik