Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Uang Miliaran Terkait Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Geledah 6 Lokasi, Kejagung Sita Uang Miliaran Terkait Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

Nasional | okezone | Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:58
share

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur dan satu pengacara sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah Kejagung menangkap keempat orang tersebut hari ini, Rabu (23/10/2024). 

"Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar saat konferensi pers. 

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo) , dan M (Mangapul) . Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma).

Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di enam lokasi yang berbeda. 

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di daerah Rungkut Surabaya:


Uang tunai Rp1.190.000.000;

Uang tunai USD 451.700;

Uang tunai SGD 717.043; dan

Sejumlah catatan transaksi.


2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:


Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas;

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan

Barang bukti elektronik berupa Handphone.

 


3. Di lokasi Apartemen oknum Hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:


Uang tunai Rp97.500.000;

Uang tunai SGD 32.000;

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen; dan

Sejumlah barang bukti eletronik


4. Di lokasi rumah oknum Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:


Uang tunai USD 6.000;

Uang tunai SGD 300; dan

Sejumlah barang bukti elektronik


5. Di lokasi Apartemen oknum Hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:


Uang tunai Rp104.000.000;

Uang tunai SGD 9.100;

Uang tunai USD 2.200;

Uang tunai Yen 100.000; dan

Sejumlah barang bukti elektronik


6. Di Apartemen oknum Hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:


Uang tunai Rp21.400.000;

Uang tunai USD 2.000;

Uang tunai SGD 32.000; dan

Sejumlah barang bukti elektronik


Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas | Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sedangkan pengacara di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung. 
 

Topik Menarik