Kronologi Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri dan Kini Berurusan dengan Pengadilan Agama
JAKARTA - Kronologi Rizky Febian dan Mahalini menikah siri akan dibahas dalam artikel Okezone kali ini. Kabar ini begitu mengejutkan karena baru diketahui publik.
Rizky Febian dan Mahalini menikah pada Jumat 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Rizky Febian berhasil mengucapkan ijab kabul dalam satu tarikan napas di hadapan penghulu, saksi nikah, dan para tamu undangan yang hadir.
Dalam prosesi sakral tersebut, Rizky memberikan mahar berupa uang tunai dan emas. Momen ijab kabul ini juga terlihat dalam Instagram Story ibunda sahabat Mahalini, Keisya Levronka, @levihavron.
Dalam video tersebut, Rizky tampak menjabat tangan wali hakim dan mengucapkan ijab kabul dengan lantang dalam satu tarikan napas.
Rizky Febian menikahi Mahalini di hadapan penghulu dengan dua saksi, yaitu Dedi Mulyadi sebagai saksi pihak pria dan Ajik Krisna sebagai saksi pihak perempuan, di hadapan seluruh tamu undangan.
Untuk mas kawinnya, Rizky memberikan uang tunai sebesar Rp10.050.000 dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram.
“Ananda Rizky Febian Andiansyah bin Sutisna, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan ananda Ni Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja dengan mas kawin berupa uang tunai Rp10.050.000 dan logam mulia seberat 20 dan 24 gram, dibayar tunai,” ujar wali hakim, dikutip dari Instagram @levihavron, Jumat (10/5/2024).
Belakangan diketahui pernikahan tersebut ternyata hanya menikah siri. Hal ini terungkap dari pengakuan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan tersebut dilakukan secara siri dan belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Rizky Febian kemudian mengajukan isbat nikah agar pernikahan bisa disahkan negara. Isbat nikah ini juga untuk mendapatkan buku nikah
"Kalau sudah punya akta nikah, berarti ada bukti tertulisnya. Sedangkan di sini, mereka meminta agar pernikahan disahkan, yang artinya belum ada bukti tertulis," ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Rizky Febian dan Mahalini sempat memposting foto buku nikah di akun Instagram masing-masing usai akad nikah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah buku nikah tersebut asli atau tidak.
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, tidak memberikan jawaban secara pasti. Namun, ia menegaskan bahwa Rizky baru mengajukan permohonan pengesahan pernikahan (isbat nikah) pada 10 Oktober 2024 melalui sistem e-court agar pernikahannya diakui secara hukum.
“Wallahualam, terkait apakah buku nikah itu asli atau tidak. Yang jelas, permohonan yang diajukan ini adalah pengesahan atau isbat nikah,” kata Taslimah.
Sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini dijadwalkan digelar pekan depan, Senin (4/11/2024). Jika permohonan tersebut dikabulkan, maka pernikahan mereka akan sah di mata hukum dan KUA akan menerbitkan akta nikah resmi.
“Jika permohonan isbat dikabulkan, maka pernikahan akan disahkan. Setelah itu, penetapan pengadilan akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah atau buku nikah,” jelas Taslimah