Terbukti Miliki 52 Kilogram Sabu, Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Mati 

Terbukti Miliki 52 Kilogram Sabu, Oknum Sipir Lapas Jambi Divonis Mati 

Terkini | okezone | Kamis, 31 Oktober 2024 - 11:42
share

JAMBI - Muhammad Afif (27), oknum sipir Lapas Jambi bersama rekannya Fanny Susanto (46) terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 52 kilogram divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Warga Jalan Kaca Piring, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan warga Depok tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati, dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap hakim," ujar Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban sembari mengetok palu hakimnya di atas meja, Kamis (31/10/2024).

Dalam amar putusannya, kata dia, kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak ada yang meringankan terdakwa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Jambi pada awal tahun kemarin. Mulanya, petugas menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu tas hitam.

Dari hasil pengembangan, petugas harus berangkat ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial F.

 

Tidak sampai di situ, dari nyanyian F petugas kembali lagi ke Jambi. Lalu berhasil membekuk pria berinisial MA dengan barang bukti 32 kilogram sabu di kawasan Telanaipura. 

Kepada petugas, pria yang diketahui oknum sipir Lapas Jambi tersebut mengakui bahwa dirinya yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
 

Topik Menarik