Utang 1 Juta UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Kriterianya

Utang 1 Juta UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Kriterianya

Terkini | okezone | Selasa, 5 November 2024 - 23:52
share

JAKARTA - Utang 1 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan dan petani dihapus. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria pelaku UMKM yang akan dibebaskan utang piutang oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM, agar membuka lembaran baru usaha dari para nelayan dan petani tersebut.

Maman mengatakan, kriteria UMKM petani dan nelayan yang akan dibebaskan utangnya adalah yang tercatat pembukuan di Bank Himbara. Untuk Badan Usaha, lanjut Maman, maksimal utang yang akan dibebaskan yakni Rp500 Juta. Sedangkan untuk perorangan, batas maksimal utangnya yakni Rp300 Juta.

"Jadi diberikan sebuah penghapusan utang piutang yang dimana bank nya dimana yang notabene Bank BUMN kita Himbara. Rata-rata maksimal badan usaha itu maksimal Rp500 juta, yang utang piutang berutang maksimal 500 juta utk perorangan Rp300 Juta," jelas Maman di kompleks Istana Negara, Selasa (5/11/2024).

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan Presiden Prabowo hanya membebaskan utang piutang pelaku UMKM dari sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Satu juta orang pelaku UMKM yang mayoritas petani dan nelayan itu, lanjut Maman, akan dibebaskan utangnya jika terkena permasalahan bencana alam dan pandemi Covid-19 kemarin.

"Tapi saya harus tegaskan agar tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19," jelas Maman.

Topik Menarik