Jual Gadis Desa di Tempat Hiburan Malam, 2 Muncikari Ditangkap
JAMBI - Tim gabungan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di beberapa hotel, dan tempat hiburan malam di Kota Jambi.
Dalam kegiatan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai muncikari.
"Keduanya, adalah berinisial M (20) warga Kelurahan Solok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi dan pembantu mucikari berisinial P (18) warga Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi," ungkap Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, Selasa (5/10/2024).
Setelah diinterogasi, katanya, para pelaku mengakui perbuatannya tersebut, berikut dengan keuntungan yang diperoleh.
"Uang sebesar Rp400 ribu untuk korban, sementara uang Rp10 ribu merupakan sisa hasil dari mucikari," sebut Dedy.
Dia menjelaskan, kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di kawasan Persijam, Kota Jambi.
Setelah sejumlah kamar hotel diperiksa, petugas mencurigai salah satu kamar di hotel itu. Ternyata, didapati satu orang wanita diduga korban TPPO.
"Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pemuda yang yang di diduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Jambi," tandas Deddy.
Atas perbuatannya, pelaku dugaan kasus TPPO tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 20 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).