Modus Operandi 5 Admin Judi Online di Depok, Raup Omzet Rp15 Juta Sehari

Modus Operandi 5 Admin Judi Online di Depok, Raup Omzet Rp15 Juta Sehari

Terkini | okezone | Rabu, 6 November 2024 - 10:33
share

DEPOK - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda selaku admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, yang bisa meraup omzet hingga Rp15 juta sehari, pada Senin 4 November 2024, malam. 

Kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana pun mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku. yang mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.

"Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R," ujar Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa 5 November 2024.

Arya membeberkan modus operandi para admin judol tersebut berkomunikasi dengan korban melalui direct message (DM) Instagram maupun inbox Facebook kemudian memberikan link situs judi online mereka.

"Link yang diberikan tersangka akan muncul tautan, lalu para pemain judi online akan bermain setelah sebelumnya mentransfer melalui LinkAja dan Gopay," ucap Arya.

Ditanyakan terkait omzet dari situs judol tersebut, Arya belum dapat memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.

 

"Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," jelasnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

Topik Menarik