Kepala PPATK Ungkap Perputaran Dana Judol Capai Rp13,2 Triliun
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran aliran dana terkait judi online sepanjang Januari-Juni 2024, mencapai belasan triliun rupiah.
Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Ivan menyebut, data perputaran aliran dana judi online itu diketahui berdasarkan 10 laporan hasil analisis yang dilakukan PPATK. Dari jumlah itu, ia mengatakan, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp13,2 triliun
"PPATK juga mendukung upaya pemberantasan judi online melalui hasil analisis sebanyak 10 laporan, hasil analisis dengan total perputaran dana Rp13,2 triliun," kata Ivan dalam rapat.
Selain judi online, Ivan juga mengungkapka aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba. Kata dia, ada 41 laporan dengan total perputaran uang mencapai Rp16,8 triliun.
"Selain itu PPATK juga turut berkontribusi dalam pengungkapan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika terdapat 41 laporan dengan total perputaran dana Rp16,8 triliun," pungkasnya.