Kriteria UMKM, Petani Nelayan yang Utangnya Dihapus Prabowo
JAKARTA - Tidak semua pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM) dihapus utangnya oleh Presiden Prabowo. Simak kriteria UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan utang oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo mengeluarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (5/11/2024).
Aturan ini dikeluarkan sebagai keputusan pemerintah untuk menghapusbukukan catatan kredit macet UMKM di bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan kata lain, Prabowo akan menghapus utang macet para pelaku UMKM.
Namun, tidak semua utang pelaku UMKM akan dihapus. Berikut adalah kriteria UMKM, petani nelayan yang utangnya dihapus Prabowo, dirangkum oleh Okezone, Kamis (7/11/2024):
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM di sektor pertanian serta perikanan yang dinilai oleh bank sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo.
Kapolda Banten Kunjungi Ponpes Assalam Kemiri Tangerang Ingatkan Pentingnya Pengawasan Remaja
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana atau fenomena seperti Covid-19.
- Maksimal utang yang dihapus sebesar Rp500 juta bagi pelaku UMKM berbentuk badan usaha, dan maksimal sebesar Rp300 juta bagi pelaku UMKM individu.
- Hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki tunggakan di bank BUMN (Himbara).
- Jika bank menilai pelaku UMKM masih memiliki kemampuan bayar, maka tetap mengikuti prosedur pembayaran utang secara normal.