Badan Kebijakan Fiskal Dihapus, Ini Susunan Organisasi Terbaru di Kemenkeu
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan susunan organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pun dihapuskan dari organisasi Kemenkeu.
BKF dihapus dengan membentuk direktorat jenderal baru atau dilebur ke dalam Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Adapun tugasnya menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di struktur baru BKF melebur dalam Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dikutip Kamis (7/11/2024).
Berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 158 tahun 2024, Kementerian Keuangan resmi berada langsung di bawah presiden. Sebelumnya, Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan tersebut juga mengatur susunan organisasi Kementerian Keuangan.
Berikut susunan organisasi Kementerian Keuangan terbaru:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
3. Direktorat Jenderal Anggaran
4. Direktorat Jenderal Pajak
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor Keuangan