Tak Semua Utang UMKM, Nelayan dan Petani Dihapus, Ini Penjelasannya
JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tak semua utang UMKM, nelayan dan petani dihapus. Dia menuturkan maksud dari mekanisme penghapusan utang yang sudah diteken Presiden Prabowo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Presiden Prabowo memutuskan untuk menghapus utang UMKM di sektor pertanian, perkebunan dan perikanan, notabene adalah petani dan nelayan. Namun demikian, Maman menerangkan tidak semua UMKM petani dan nelayan yang utangnta dihapuskan. Adapun kriteria utang yang dimaksud, harus berdasarkan penilaian Bank Himbara atas kemampuan dari si pengutang.
"Saya sampaikan ini, bagi pelaku UMKM lain yang memang memiliki dan dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak menjadi kriteria yang mendapat penghapusan utang," kata Maman dikutip dari keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Maman menerangkan, para pelaku UMKM yang dihapuskan utangnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Para pelakunya juga harus nasabah Bank BUMN atau Himbara.
"Agar tidak terjadi simpang siur, penghapusan utang memang diberikan bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor tersebut yang terkena beberapa permasalahan, Seperti bencana alam dan COVID-19," terang Maman.
Lebih lanjut, Maman mengatakan utang yang dibebaskan harus sudah tidak memiliki kemampuan bayar, dan jatuh tempo. Selain itu, para pelaku juga seharusnya sudah terlebih dahulu di proses penghapusan bukunya di bank Himbara.
“Jadi ini, memang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya kurang lebih sekitar 10 tahunan. Saya sampaikan, tidak semua pelaku UMKM,” katanya.