Apakah Bank Emok atau Bank Titil Legal atau Ilegal? Ini Jawabannya
JAKARTA - Bank emok atau bank titil legal atau ilegal? Ini jawabannya. Bagi sebagian orang, istilah bank emok atau bank titil mungkin terdengar asing. Padahal, ini merupakan fenomena pinjaman uang yang sudah cukup terkenal di Indonesia sejak beberapa tahun silam.
Bank emok umumnya hadir pada sebuah pertemuan rutin mingguan, ketika para nasabah yang didominasi ibu-ibu duduk “emok”. Pihak bank emok biasanya mewajibkan para debitur datang dalam setiap pertemuan untuk menyetorkan langsung cicilannya untuk salah satu syarat berhutang.
Bank emok bukan menjadi hal yang baru, namun fenomena lama yang telah terjadi turun temurun. Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (8/11/2024), Okezone telah merangkum bank emok atau bank titil legal atau ilegal, sebagai berikut.
Guna Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Pilkada, Polsek Sungai Sembilan Harap Jaga Silaturahmi Sesama
Bank emok yang dalam bahasa Sunda artinya duduk perempuan bersimpuh di lantai merupakan jasa kredit yang target utamanya adalah kelompok ibu. Bank ini menawarkan dana pinjaman belasan sampai puluhan juta Rupiah kepada kelompok nasabah. Apabila terdapat nasabah yang telat membayar, nasabah lain harus menutupi kekurangan tersebut
Sesungguhnya praktik bank emok yang beredar luas tidaklah terdaftar atau diawasi pemerintah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun menghimbau masyarakat agar menjauhi bank emok. Bank emok yang tanpa izin sebenarnya merupakan praktik rentenir dan telah melanggar hukum.