Viral Anak Ditetapkan Tersangka, Polda Sumut: Mediasi Tidak Tercapai Kesepakatan
MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan penjelasan lengkap tentang video viral di media sosial, terkait seorang anak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidimpuan Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK menerangkan, bahwa perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padang Sidempuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun, tidak tercapai kesepakatan.
"Hari ini Polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," jelas Hadi Wahyudi kepada wartawan pada Selasa 12 November 2024, menanggapi video viral di media sosial.
Hadi Wahyudi mengatakan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, lanjut Hadi Wahyudi, laporan polisi Nomor : LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Kerap Dirazia Karena Angkringan Dijadikan Tempat Pesta Miras, 17 Orang Ditangkap Polres Jombang
"Kronologisnya, terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST,"ungkap Hadi Wahyudi.
Setelah melihat foto itu, sambung Hadi Wahyudi, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan 'fitur sekali lihat'.
"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan," sebut Hadi Wahyudi.
Penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak, ujar Hadi Wahyudi, melakukan mediasi. Akan tetapi, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp 15-20 juta.
Kemudian, ujar Hadi Wahyudi, pada 7 November 2024, kasus itu digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan.
"Namun orangtua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan. Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,"pungkas Hadi Wahyudi.