Waspadai Pencurian Data, Begini Cara Cek KTP Tidak Disalahgunakan untuk Pinjol
JAKARTA - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin kini semakin marak di Indonesia. Banyak korban baru menyadari identitasnya digunakan setelah mendapat tagihan dari pinjaman yang sama sekali tidak mereka ajukan.
Untuk mengantisipasi masalah ini, penting bagi masyarakat memahami cara memastikan apakah data mereka telah digunakan untuk pinjaman online tanpa sepengetahuan mereka.
Menyalahgunakan data pribadi untuk pinjaman ilegal termasuk dalam tindak kriminal yang melanggar hukum dan bisa berdampak serius, baik secara finansial maupun psikologis bagi korban. Oleh sebab itu, mengetahui cara mengecek apakah NIK kita tercatat dalam layanan pinjol tertentu bisa membantu masyarakat melindungi diri dari risiko penyalahgunaan data. Beberapa cara dapat dilakukan untuk memeriksa status data pribadi, mulai dari menggunakan layanan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga aplikasi resmi dari pemerintah.
Salah satu metode utama untuk mengecek apakah KTP kita digunakan dalam pinjaman online adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan layanan SLIK, kita dapat melihat riwayat kredit, termasuk apakah ada pinjaman atas nama kita yang tidak kita ketahui. Untuk menggunakan layanan ini, pengguna harus mendaftar di situs resmi SLIK OJK dan mengikuti prosedur pengecekan kredit atau yang dikenal sebagai “BI Checking.” Biasanya, proses ini memakan waktu hingga satu hari kerja setelah pendaftaran.
Selain SLIK, beberapa aplikasi resmi pemerintah juga bisa digunakan untuk memeriksa keabsahan data kependudukan. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan memungkinkan pengguna untuk memeriksa status KTP dan NIK secara online. Namun, penting untuk tetap berhati-hati saat menggunakan aplikasi online ini agar data pribadi tetap aman dan tidak bocor.