Menghitung Harta Kekayaan Raffi Ahmad Usai Jadi Pejabat Negara
JAKARTA - Berapa nominal kekayaan Raffi Ahmad di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Diketahui bahwa Raffi Ahmad belum melaporkan harta kekayaannya di LHKPN hingga saat ini.
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta laporan kekayaannya paling lambat 3 bulan setelah penyelenggara negara dilantik. Termasuk Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad yang wajib untuk melaporkan harta kekayaannya di LHKPN.
Bukan hanya Raffi Ahmad, artis lain yang juga menjabat sebagai pejabat diwajibkan menyerahkan LHKPN. Menanggapi hal ini, Raffi memastikan dirinya sedang mempersiapkan laporan tersebut dan berjanji akan segera melaporkannya.
Namun, saat didesak lebih lanjut oleh media terkait kapan laporan itu akan selesai, Raffi tidak memberikan penjelasan tambahan. Ia hanya menegaskan bahwa harta kekayaannya pasti akan dilaporkan.
"Lagi proses (LHKPN)," ujar Raffi Ahmad di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
"Pasti, pasti (akan lapor)," lanjutnya.