Tarung di Praperadilan, Tom Lembong Bakal Hadirkan 5 Saksi Ahli
JAKARTA - Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebutkan, guna membuktikan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap kliennya tak sah di kasus dugaan korupsi impor gula, pihaknya bakal menghadirkan 5 saksi ahli.
"Pada hari Kamis (21 November 2024) nanti, kami akan mengajukan beberapa ahli, pertama ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut," ujar Ari pada wartawan, Senin (18/11/2024).
Dia menerangkan, kedua, ahli hukum administrasi negara yang bakal menjelaskan seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Namun, yang menandatangani adalah dirjen sehingga hal teknis itu dilakukan oleh dirjen, bukan menteri.
"Ketiga, ahli keuangan negara untuk menjelaskan tentang proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dahulu audit yang investigatif, lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka. Nah, tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat," tuturnya.
Ari menambahkan, dua ahli lainnya merupakan ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Sedangkan agenda persidangan, pada Rabu 20 November 2024 berupa menghadirkan bukti-bukti, Kamis, 21 November 2034 pemeriksaan saki dan ahli.
"Ada beberapa bukti-bukti surat yang sudah kita siapkan yang akan kita hadirkan dalam proses persidangan tersebut, termasuk bukti surat penunjukkan pengacara oleh pihak kejaksaan, sedangkan menurut KUHAP pengacara itu dipilih sendiri oleh si tersangka, disitu menunjukkan ada hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam KUHAP. Lalu ada bukti surat penetapan penahanan, penetapan sebagai tersangka, dan lainnya," katanya.