Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029
JAKARTA - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.
Usulan tersebut disampaikan Supratman dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, Senin, (18/11/2024).
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” ujar Supratman.
Supratman juga menambahkan bahwa usulan RUU Perampasan Aset sudah pernah diajukan di periode sebelumnya, sampai ke penugasan di Komisi III DPR RI. Kendati demikian, ia menyampaikan bajwa Pemerintah tetap komitmen memberantas korupsi.
“Saya bisa pastikan bahwa Presiden selalu menegaskan pemberantasan korupsi menjadi agenda utama, dengan cara tertentu yang bisa dilakukan oleh Presiden, saya jamin Presiden akan melakukan tindakan yang keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, itu komitmen,” kata Supratman.
Dalam rapat tersebut, Supratman juga menyampaikan terdapat 8 (delapan) RUU yang diusulkan masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2025 dan 40 (empat puluh) RUU usulan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.
“Pemerintah mengusulkan 8 RUU untuk masuk dalam Prioritas, 4 diantaranya merupakan RUU carry over yaitu Hukum Acara Perdata, Narkotika dan Psikotropika, Desain Industri, dan Pengelolaan Ruang Udara,” tambahnya. 4 RUU lainnya yaitu tentang Hukum Perdata Internasional, Pengadaan Barang dan Jasa Publik, Keamanan dan Ketahanan Siber, dan Ketenaganukliran.
Supratman berharap dengan diadakannya evaluasi Prolegnas ini, mampu menghasilkan keputusan terbaik.
“Saya berharap rapat kerja hari ini akan menghasilkan keputusan terbaik bagi perencanaan pembentukan Undang-Undang, semoga usulan-usulan ini dapat dipahami dan disetujui bersama,” tutup Supratman.