Kasus Pelemparan Bus Transjakarta di Lenteng Agung Berujung Damai, Pelaku Bayar Ganti Rugi Rp13 Juta
JAKARTA - Kasus pelemparan batu ke armada bus Transjakarta di Jalan Raya Lenteng Agung mengarah ke Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan berujung damai.
Pelaku HE (49) akhirnya bersedia membayar ganti rugi atas aksi pelemparan itu senilai Rp13 juta kepada pihak Transjakarta.
"Betul. Terima kasih kepada polsek Jagakarsa yang sudah menangani kasus ini. Saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kadep Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).
"Estimasi Rp13 juta untuk kaca yang pecah," tambahnya.
Ayu membeberkan, armada bus Transjakarta dengan nomor lambung 672 saat ini masih dalam perbaikan, dan belum beroperasi kembali.
"Tapi tentu ada kerugian lain, bus TJ 672 belum kembali beroperasi melayani pelanggan sejak kejadian, sampai dengan hari ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Ayu berharap aksi pelemparan batu ke kaca bus Transjakarta menjadi pembelajaran agar tidak merugikan pihak lain.
"Semoga menjadi pelajaran untuk semua orang, agar tidak melakukan hal yang sama dan merugikan pelayanan publik," pungkasnya.