Dukung Asta Cita, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Bersubsidi
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengungkapan enam kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi LPG 3 Kg bersubsidi ke Tabung Gas Portable. Satreskrim yang dikomandoi oleh Kasat Reskrim AKP. I.G.N.P. Krishna Narayana, itu melakukan pengusutan perkara itu sepanjang periode bulan Oktober sampai dengan November 2024.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga menjelaskan bahwa, pengungkapan ini dalam rangka mendukung penuh program Asta Cita, khususnya dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Ia menjelaskan modus pelaku yakni memindahkan dari satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dapat dihasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk.
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable," kata Indrawienny dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Keuntungan yang diperoleh tersangka dari pengoplosan satu tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi sekitar Rp30.000-Rp50.000, dan penjualan dilakukan dengan cara Online Shop, COD (Cash On Delivery) dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," ujar Kapolres.
"Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," tambahnya.
Adapun enam orang tersangka yang telah berhasil ditangkap, yaitu inisial TRM, 30 tahun, GG, 39 tahun, IF, 21 tahun, AK, 28 tahun, R, 20 tahun dan terakhir inisial BK, 25 tahun. Keenam tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Krishna mengatakan, tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 UU no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 Miliar," tutupnya.