MNC Life Bayarkan Klaim Santunan Duka Rp500 Juta ke Ahli Waris Nasabah di Medan
JAKARTA – Salah satu anak perusahaan dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), yang berada di bawah naungan MNC Group, MNC Life menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan klaim santunan duka asuransi jiwa Pro Pasti kepada ahli waris almarhum/ah Alisten Ambarita sebesar Rp500 juta. Penyerahan klaim dilakukan kepada ahli waris Prini Desima di Kantor Pemasaran MNC Life Medan (SO Medan).
Presiden Direktur MNC Life Risye Dillianti mengatakan bahwa pembayaran klaim ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab dan komitmen perusahaan dalam mendampingi nasabah di setiap momen kehidupan, termasuk di saat-saat sulit.
“Kami sangat menghargai kepercayaan yang diberikan oleh nasabah dan keluarganya. Semoga manfaat santunan duka ini dapat membantu keluarga ahli waris dalam menghadapi masa sulit,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Seremonial pembayaran klaim ini sekaligus menjadi bukti keseriusan MNC Life dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Lebih dari itu, MNC Life juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan asuransi jiwa dalam mengantisipasi risiko kehidupan yang tidak terduga.
Pembayaran klaim ini adalah bukti bahwa produk asuransi MNC Life seperti Pro Pasti, dirancang untuk memberikan manfaat optimal bagi para nasabah, sesuai dengan kebutuhan akan jaminan perlindungan finansial.
Sepanjang tahun 2024, MNC Life telah membayarkan klaim yang mencakup santunan duka, klaim kesehatan dan manfaat lainnya. Hingga September 2024, MNC Life mencatatkan tingkat solvabilitas (RBC) di atas ketentuan OJK yang menunjukkan kinerja keuangan yang solid dan kepercayaan nasabah yang terus meningkat.
MNC Life berkomitmen untuk senantiasa hadir di setiap fase kehidupan masyarakat Indonesia, memberikan perlindungan maksimal untuk membantu mereka meraih masa depan yang lebih aman dan terencana.