4 Peracik Narkoba Hashish di Laboratorium Bali Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Empat tersangka kasus narkoba jenis hashish di laboratorium rahasia di Vila dan kafe kawasan Bali terancam hukuman mati. Mereka berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 milliar dan paling banyak Rp10 milliar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Kemudian, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
"Dan untuk membuat efek jera tentu kita akan menerapkan pasal-pasal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Wahyu menegaskan, pihaknya sengaja memiskinkan para pelaku dengan Pasal TPPU, agar mereka tidak memiliki peluang untuk bisa mengendalikan peredaran narkotika.
"Kaki-kakinya masih ada kaki kaki lagi. Sehingga, jika mereka masih punya uang yang cukup memesan narkoba dia tetap akan melakukan aktivitas ini," katanya.
Polri memastikan akan menjerat pelaku dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah.