Kenapa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas? Ini Kata Baleg DPR
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menjelaskan alasan yang membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar pembahasan Program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Menurutnya, DPR masih perlu mengkaji muatan materi dalam RUU Perampasan Aset. Atas dasar itu, RUU ini nantinya dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah.
“Jadi (RUU Perampasan Aset) masuk pertimbangan daripada long list yang diajukan oleh pemerintah itu,” kata Bob di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tak memasukkan ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2025, kata dia, bukan berarti DPR tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengklaim, DPR hanya menunda untuk mendalami draft yang ada.
"Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, Undang-Undang Perampasan Aset itu sangat serius,” ujarnya.
Hanya saja, legislator Gerindra itu mengaku setelah membaca draft RUU Perampasan Aset, ia menyadari bahwa dalam aturan tersebut diatur mekanisme perampasan bukan hanya untuk pidana koruptor, namun juga pidana umum.
Oleh karenanya, menurut Bob, tidak tepat jika penundaan pembahasan ini dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah abai menindak koruptor.
"Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan, sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya,” pungkasnya.