Dituduh Curi Rp700 Ribu, Bocah di Tangerang Disetrum hingga Disiram Miras
TANGERANG - Viral seorang bocah 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten dianiaya hingga disiram minuman keras (miras). Korban dianiaya lantaran dituduh mencuri uang Rp700 ribu.
Dari video yang beredar, terlihat bocah tersebut sudah dikelilingi oleh warga. Tampak bocah tersebut dikerubungi dengan kondisi tangan terikat oleh sebuah tali.
Dalam video itu, disebutkan bocah tersebut dipaksa untuk meminum miras. Terlihat juga sejumlah orang mengambil alat setrum yang akan ditempelkan ke korban.
Dalam video itu, berulang kali terdengar menangis dan meminta ampun kepada warga di sana. Meski begitu, warga yang berada di sana tak mengindahkan tangisan tersebut.
Terpisah, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono membenarkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 16 November 2024 lalu. Aksi penganiayaan itu terjadi lantaran korban dituduh mencuri uang senilai Rp700 ribu.
“Korban dituduh mencuri Rp700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral,” kata Baktiar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Baktiar menuturkan, korban dianiaya dengan cara disetrum hingga disiram menggunakan miras. “Iya ada disetrum, disiram ada dibanting juga. Disiram minuman keras,” ujar dia.
Saat ini, empat orang pelaku sudah ditangkap. Korban, lanjut dia, mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kondisi korban sekarang trauma, kita beri pendampingan dengan stakeholder terkait untuk pemulihan korban,” ucapnya.
“Pelakunya sudah ditangkap, pelakunya empat orang laki-laki semua,” pungkasnya.