Polisi Sebut Sabu Asal Afghanistan Jadi Rebutan Bandar Narkoba di Indonesia
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap, peredaran narkoba jenis sabu dengan berat 389 kilogram dari jaringan Internasional Afghanistan-Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menyebutkan, sabu asal Afghanistan begitu diminati oleh bandar dan pengedar lantaran harga jual yang murah.
“Kita tahu bersama bahwa di sana ada daerah konflik, dan harga sabu di Afghanistan ini sangat murah. Kalau dibandingkan dengan di Jakarta, ini salah satu yang memotivasinya,” kata Donald saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).
Donald menerangkan, setiap satu kilogram sabu yang dijual di Afghanistan seharga Rp75 juta. Sementara, harga sabu ketika dijual di Indonesia bisa mencapai Rp 1,5 miliar hingga Rp2 miliar per kilogram.
“Jadi, di Jakarta ini memang harga sabu yang selama ini kita ketahui, ini 1 gram bisa sampai Rp 2 juta,” ujar dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menuturkan dalam pengungkapan pihaknya mengamankan dua orang pelaku berinisial MS (30) dan CR (34) yang berperan sebagai kurir atau pihak yang diperintah oleh seseorang yang saat ini masuk dalam daftar buron.
“(Telah melakukan) pengungkapan tindak pidana narkoba jenis sabu sebanyak 389 Kg. Jaringan internasional Afghanistan-Jakarta oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Karyoto saat konferensi pers, Rabu (20/11/2024).
Karyoto menjelaskan, penangkapan ini dilakukan pada Minggu (17/11) lalu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari hasil pengungkapan ini, lanjut dia, sebanyak 2,2 juta jiwa berhasil diselamatkan.
“Saya sampaikan bahwa ketika barang bukti ini terdistribusi secara ilegal kepada masyarakat akan bisa mempengaruhi 2,2 Juta jiwa generasi bangsa yang sebagai akibatnya bahwa generasi muda jelas tidak akan produktif kalau dia belajar putus di tengah jalan, kalau dia bekerja jelas produksinya tidak maksimal,” ujar dia.
Kini, kedua pelaku telah ditahan dengan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegas dia.