Klaim Temukan Indikasi Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Bakal Awasi Pejabat Negara

Klaim Temukan Indikasi Ketidaknetralan di Pilkada Banten, PDIP Bakal Awasi Pejabat Negara

Terkini | okezone | Rabu, 20 November 2024 - 19:59
share

BANTEN - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengintruksikan seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Seluruh kader PDI Perjuangan diminta segera melaporkan jika ada dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan maupun TNI-Polri. 

Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten Asep Rahmatullah menyatakan, PDI Perjuangan menemukan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur sistematis dan masif (TSM) di Pilkada Banten 2024. 

Kecurangan tersebut disebut melibatkan mobilisasi kepala dan hingga aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung salah satu pasangan calon. 

Selain dugaan mobilisasi kepala desa, Asep juga menyinggung kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian, dalam upaya keberpihakan untuk memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten. Diketahui, di Pilkada 2024 ini PDIP mengusing Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.

"Terutama keterlibatan kepala desa, ada Apdesi yang juga oknum-oknum baik TNI-Polri, kita sudah punya catatan semua ke depan kita akan bawa ke sengketa pilkada," kata Asep dalam siaran pers di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11/2024).

Ia menegaskan, penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi. 
"Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum," katanya. 

 

Menurut Asep, MK menegaskan bahwa kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada yang termuat dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar. 

“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak  perlu cawe-cawe di pilkada,” ujar Asep.

Disampaikan Asep, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan. Jika diperlukan, bahan tersebut akan masuk dalam proses sengketa Pilkada di MK. "Kami sudah mengumpulkan seluruh bukti-bukti," katanya.

Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Asti Ruddin Purba mengaku siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan aparatur pemerintahan, maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral. 

“Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” ujarnya.
 

Topik Menarik