Kasus Penistaan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
JAKARTA – Isa Zega dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penistaan agama.
Kasus ini bermula setelah Isa, seorang transgender, menjalani ibadah umrah dengan mengenakan busana perempuan. Atas laporan tersebut, Isa terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Laporan ini diajukan oleh Hanny Kristanto pada 20 November 2024. Hanny merasa perilaku Isa saat menjalani umrah telah melecehkan agama Islam.
“Iya, betul. Kemarin seseorang berinisial HK, didampingi pengacaranya, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Jakarta Selatan,” ungkap PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Sebagai bukti, pelapor menyerahkan sejumlah konten yang diunggah Isa Zega. Bukti ini digunakan untuk memperkuat laporan tersebut.
Isa dilaporkan dengan pasal-pasal berat, yakni Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat membuatnya terancam hukuman enam tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 156 tentang penistaan agama, dengan ancaman lima tahun penjara, serta Pasal 45 UU ITE yang ancamannya enam tahun penjara,” jelas Nurma.
Isa Zega dijadwalkan akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan klarifikasi. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
“Laporan polisi telah diterima dan sedang ditindaklanjuti. Selanjutnya, pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Penyidik akan menanyakan semua hal yang relevan terkait kasus ini,” tambah Nurma.