6 Fakta Besaran UMP 2025 Belum Diputuskan

6 Fakta Besaran UMP 2025 Belum Diputuskan

Terkini | okezone | Sabtu, 23 November 2024 - 05:05
share

JAKARTA - UMP 2025 belum diputuskan berapa besaran kenaikannya. Padahal waktu penetapan harusnya 21 November 2024.

Belum ada penetapan UMP 2025 karena adanya putusan MK terkait UU Cipta Kerja yang dipisahkan dengan UU Ketenagakerjaan. Dengan hal ini, maka formula penetapan upah minimum pun diubah.

Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait penetapan UMP 2025 yang diharapkan buruh dan pengusaha, Sabtu (22/11/2024):

1. Buruh Minta Formula UMP Pakai Aturan Lama

Buruh minta UMP 2025 pakai aturan yang lama. Di mana pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

2. Pengusaha Minta Formula UMP Pakai PP 51/2023

Pengusaha usul pakai formula lama di PP 51 2023. Variabelnya pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu seperti apa sekarang kondis dan lainnya.

Menurut Pengusaha PP Nomor 51/2023, juga mendorong kepastian berusaha bagi pelaku bisnis dan industri.

3. Permintaan Buruh pada UMP 2025

Buruh minta UMP 2025 naik 8-10. Contoh UMP Jakarta saat ini Rp5.067.381. Kalau UMP 2025 naik jadi 10 maka UMP jakarta jadi RpRp5,5 juta atau naik Rp506.738.

4. Pengusaha Usul UMP Naik 3

Hitungan pengusaha dengan PP 51, asumsi inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks alfa, kenaikannya mencapai 3,5.

Topik Menarik