Pengumuman UMP 2025 Ditunda, Kemnaker Kaji Ulang Formula Upah
JAKARTA – Penetapan UMP 2025 tertunda karena Kemnaker mengkaji ulang formula upah minimum setelah putusan MK yang membatalkan aturan UU Cipta Kerja. PP 51/2023 tentang pengupahan juga dinyatakan tidak berlaku.
Kemnaker memastikan pengumuman Upah Minimum 2025 akan dilakukan sebelum Januari 2025. Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan formula pengupahan sedang dikaji ulang, termasuk perubahan PP 51/2023 yang akan menjadi dasar baru dalam menentukan besaran upah minimum di seluruh daerah.
"PP 51/2023 akan berubah, dan pengumuman UMP tetap sebelum Januari 2025," ujar Indah, Kamis (21/11/2024). Perubahan ini terkait penyesuaian materi Bab IV Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 membawa perubahan pada pengupahan, termasuk perluasan makna penghidupan layak bagi pekerja, mencakup kesejahteraan keluarga, pendidikan, kesehatan, dan jaminan hari tua. Dewan Pengupahan Daerah kini dilibatkan dalam perumusan kebijakan upah, yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat. Selain itu, variabel indeks dalam formula penghitungan upah minimum juga diperluas.