PPN 12 Berlaku 1 Januari 2025, Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Bisa Tercapai?
JAKARTA - Masyarakat masih kompak menolak kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen ini telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pembahasan antara pemerintah dan Komisi IX DPR berjalan alot karena pada saat itu yang juga menjadi pertimbangan adalah soal daya beli masyarakat. Belum lagi, di dalam Pasal 17 ayat (3) UU HPP pun terdapat ketentuan yang menjelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 dan paling tinggi 15.
Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penyesuaian tarif PPN menjadi 12 persen harus dilaksanakan paling lambat pada 1 Januari 2025.
Namun, penjelasan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan tarif PPN 12 persen di awal tahun ini diperlukan, agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alih-alih menggunakan instrumen tersebut dengan membabi-buta.