MK Tangguhkan Sidang Gugatan UU Selama Persidangan Sengketa Pilkada 2024
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama tahapan sidang perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Penangguhan itu sama seperti ketika sengketa hasil Pemilu 2024.
"Iya, PUU sebenarnya ditangguhkan, memang ada peraturan mahkamah konstitusi, ketika ada penangan-penanganan yang khusus, PHPU, Pileg, Pilpres, Pilkada, perkara pengujian. Tapi selama ini selalu di tangguhkan dulu," kata ketua MK Suhartoyo kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Suhartoyo mengaku pihaknya dalam posisi siap menyidangkan sengeketa pilkada. Apalagi pagi ini MK telah melantik 735 orang gugus tugas perselisihan hasil Pilkada 2024.
"Ya Insya Allah semakin siap, karena memang ini juga salah satu syarat formal kan. Kalau kita tidak lantik, kemudian kan hati sanubari teman-teman ini kan tidak terpatri rasa tanggung jawab yang harus di lakukan apa yang di lafalkan dalam sumpah tadi," sambungnya.
Gugus tugas ini kata Suhartoyo akan bekerja mulai dari tahapan pendaftaran sengeketa pilkada hingga putusan. Adapun dalam memutus perkara sengketa pilkada, MK memiliki waktu selama 45 hari.
"Ini kolektif kolegial ya, jadi tugasnya tentunya penanganan perkara sejak permohonan diajukan hingga nanti perkara selesai diputus, bahkan sampai minutasi. Minutasi itu penyelesaian perkara dari segi administrasinya," pungkasnya.