Polisi Tangkap 24 Tersangka Judi Online, 4 Buron
Terkini | okezone | Senin, 25 November 2024 - 15:33
KEDIRI - Sebuah pabrik penghasil minuman keras dalam jumlah besar, di Dusun Winongsari, Desa Bakalan, Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digerebek petugas satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Kediri Selasa (27/1/2009).
Ironisnya, pabrik yang diduga sudah dua tahun beroperasi ini berada sekira 50 meter di samping polsek Grogol. Dalam penggerebekan pabrik miras merek Mansion House dan Topi Miring tersebut, Satuan Petugas Setingkat Kompi (SSK) berhasil menyita bahan-bahan miras beserta alat produksinya.
Selian tiga drum besar berisi alkohol dan 50 jirigen alkohol masing-masing berkapasitas 30 liter, 140 dus minuman keras yang berisi 24 botol siap edar, ratusan kardus, serta ribuan botol minuman keras kosong, petugas juga menyita mesin pengemasan botol untuk menjadi barang bukti.
Sayang, saat petugas datang dan mendobrak pintu Harmonika Pabrik, tak satupun karyawan pabrik produsen miras illegal tersebut ada di tempat. Kepala Satuan Narkoba AKP Sudadi mengatakan, mesin pengemas botol itu diperkirakan mampu memperoduksi 2.400 botol miras setiap hari.
"Ini jelas mesin yang berkapasitas besar. Dan tempat ini kategori pabrik," ujarnya kepada wartawan. Areal pabrik ini berada diatas lahan seluas 300 meter persegi. Pemilik yang saat ini masih dilacak keberadaanya membagi beberapa ruang produksi.
Yakni ruang pengemasan botol, ruang mencampur bahan miras, ruang penyimpanan miras yang sudah dikemas, serta ruang penyimpanan botol dan jirigen berisi alkohol. Sisanya berupa lahan kosong untuk menyiapkan botol-botol kosong yang hendak diisi ulang.
Penggerebakan pabrik miras ini, menurut Sudadi berawal dari penangkapan ratusan miras illegal yang diangkut mobil box di Kelurahan Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri, Senin kemarin.
Dari keterangan pemilik kendaraan yang bernama Zainal Abidin (48) warga Kelurahan Bandar Kec Mojoroto, polisi tahu asal usul semua barang haram tersebut. Abidin juga mengatakan pabrik miras di Desa Bakalan tersebut juga melayani miras ke sejumlah kota di Jawa Timur seperti Pasuruan dan Surabaya.
Sudadi mengaku terkejut, begitu mengetahui lokasi produksi miras illegal itu bersebelahan dengan kantor Mapolsek Grogol. Dia menilai, ini sebagai bentuk keteledoran petugas sampai tidak mengetahuinya.
Ironisnya, pabrik yang diduga sudah dua tahun beroperasi ini berada sekira 50 meter di samping polsek Grogol. Dalam penggerebekan pabrik miras merek Mansion House dan Topi Miring tersebut, Satuan Petugas Setingkat Kompi (SSK) berhasil menyita bahan-bahan miras beserta alat produksinya.
Selian tiga drum besar berisi alkohol dan 50 jirigen alkohol masing-masing berkapasitas 30 liter, 140 dus minuman keras yang berisi 24 botol siap edar, ratusan kardus, serta ribuan botol minuman keras kosong, petugas juga menyita mesin pengemasan botol untuk menjadi barang bukti.
Sayang, saat petugas datang dan mendobrak pintu Harmonika Pabrik, tak satupun karyawan pabrik produsen miras illegal tersebut ada di tempat. Kepala Satuan Narkoba AKP Sudadi mengatakan, mesin pengemas botol itu diperkirakan mampu memperoduksi 2.400 botol miras setiap hari.
"Ini jelas mesin yang berkapasitas besar. Dan tempat ini kategori pabrik," ujarnya kepada wartawan. Areal pabrik ini berada diatas lahan seluas 300 meter persegi. Pemilik yang saat ini masih dilacak keberadaanya membagi beberapa ruang produksi.
Yakni ruang pengemasan botol, ruang mencampur bahan miras, ruang penyimpanan miras yang sudah dikemas, serta ruang penyimpanan botol dan jirigen berisi alkohol. Sisanya berupa lahan kosong untuk menyiapkan botol-botol kosong yang hendak diisi ulang.
Penggerebakan pabrik miras ini, menurut Sudadi berawal dari penangkapan ratusan miras illegal yang diangkut mobil box di Kelurahan Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri, Senin kemarin.
Dari keterangan pemilik kendaraan yang bernama Zainal Abidin (48) warga Kelurahan Bandar Kec Mojoroto, polisi tahu asal usul semua barang haram tersebut. Abidin juga mengatakan pabrik miras di Desa Bakalan tersebut juga melayani miras ke sejumlah kota di Jawa Timur seperti Pasuruan dan Surabaya.
Sudadi mengaku terkejut, begitu mengetahui lokasi produksi miras illegal itu bersebelahan dengan kantor Mapolsek Grogol. Dia menilai, ini sebagai bentuk keteledoran petugas sampai tidak mengetahuinya.