Tok! Hakim Vonis Kakak Beradik Pelaku Perampokan Tewaskan Tunanetra 18 Tahun Penjara

Tok! Hakim Vonis Kakak Beradik Pelaku Perampokan Tewaskan Tunanetra 18 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Senin, 25 November 2024 - 16:38
share

MALANG  - Kakak beradik yang terlibat perampokan yang menewaskan seorang penyandang tunanetra di Kabupaten Malang divonis 18 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim dar? Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.

Proses persidangan dimulai pada Senin siang (25/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB, di Ruang Sidang Chandra, PN Kepanjen, dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto. Proses sidang dikawal oleh puluhan orang dari keluarga, kerabat, dan tetangga terdakwa juga terlihat memadati area ruangan sidang dan di luarnya.

Banyaknya massa pendukung dari dua terdakwa yakni M. Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, membuat kepolisian menyiagakan petugas, baik yang berpakaian dinas maupun yang berpakaian preman.

Ketua Majelis Hakim Nanang Dwi Kristanto menuturkan, memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang pencurian yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian," ucap Nanang Dwi Kristanto, saat pembacaan vonis di PN Kepanjen, Kabupaten Malang.

Nanang menjelaskan, keputusan vonis yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dar? Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, dengan tuntutan hukuman penjara 18 tahun.

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum. Dua menentukan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun," ungkap dia.

Majelis hakim beranggapan perbuatan terdakwa kedua kakak beradik terbukti bersalah, yang menyebabkan seorang disabilitas atas nama Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia di lokasi kejadian, pada sebuah rumah di Jalan Anggodo Gang 2 A Nomor 22 RT 3 RW 5 Dusun Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, yang dihuni oleh kakak beradik Ester Sri Purwaningsih (69) dan Sri Agus Iswanto (60).

"Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi Ester mengalami luka pada dua kaki. Dua korban Agus adalah penyandang disabilitas," ungkap majelis hakim.

 

Faktor ketiga yang memberatkan hukuman keduanya, hakim menganggap keterangan mereka terlalu berbelit-belit selama persidangan. Adapun faktor yang meringankan terdakwa, yakni keduanya belum pernah terjerat kasus hukum pidana.

"Para terpidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini memperhatikan pasal 365 yang 4 KUHPidana, dan undang-undang nomor 8 tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan," pungkasnya.

Usai pembacaan keputusan vonis, kedua terdakwa langsung diamankan menuju ruang tahanan PN Kepanjen. Sempat terjadi adu fisik antara pendukung terdakwa, dengan petugas keamanan dan jaksa.

Massa berusaha merebut dua terpidana, hingga terjadi kericuhan kecil. Sejumlah warga juga tampak meluapkan kekecewaannya dengan berteriak-teriak memaki petugas keamanan dan hakim. Situasi di lokasi PN Kepanjen, sempat memanas, karena beberapa pendukung terpidana memaki dan mengancam korban perampokan Ester Sri Purwaningsih.

Sebagai informasi, peristiwa perampokan menggemparkan warga Malang, pada Jumat malam 22 Maret 2024, Sholat Tarawih sekira pukul 19.30 WIB. Pada peristiwa ini satu korban atas nama Sri Agus Iswanto (60), seorang tunanetra dinyatakan meninggal dunia tertusuk pisau di rumahnya, sedangkan satu korban lainnya kakak Agus yaitu Esther Sri Purwaningsih (69), mengalami luka lebam di wajahnya.

Peristiwa ini terungkap saat korban perempuan yang masih hidup atas nama Ester Sri Purwaningsih, yang juga bekerja sebagai suster gereja, berteriak minta tolong dan didengar oleh tetangga depan rumahnya. Tetangga lalu mendatangi rumah bernama istri Ketua RT, dan beberapa warga lainnya. Saat itulah kedua korban ditemukan sudah tergeletak.

Pasca kejadian itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menetapkan dua orang tersangka yakni Wakhid Hasyim (29) dan M. Iqbal Faisal Amir (28), yang merupakan kakak beradik, tetangga beda RW dari korban.

Topik Menarik