Petani Rugi Rp3,23 Triliun, Mentan Tindak Oknum Perusahaan Pupuk
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menindak 27 perusahaan pupuk yang melakukan pelanggaran. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas memberantas korupsi dan mafia pangan.
“Sebanyak empat perusahaan yang memproduksi pupuk NPK terkategori palsu dan 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi pupuk yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,” kata Mentan Amran saat konferensi pers di kantor pusat Kementan, Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
Mentan Amran menyebut, akibat tindakan perusahaan-perusahaan tersebut, potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp316 miliar. Sementara itu, total potensi kerugian petani diperkirakan mencapai Rp3,23 triliun.
“Dampaknya sangat besar kepada petani karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam berproduksi. Kami ingin semua diusut hari ini,” tegas Mentan.
Empat perusahaan yang telah terbukti menjual pupuk palsu tersebut kemudian masuk daftar hitam Kementan. Untuk tindakan lebih lanjut, Mentan Amran menyebutkan akan menyerahkan kepada pihak berwenang.
Dari sisi internal Kementan, Mentan Amran juga menonaktifkan 11 pegawai. Pegawai yang dinonaktifkan tersebut terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan sejumlah staf yang terlibat.