Buronan Filipina Kasus Scamming Ditangkap di Bali
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), di Bali. Hector merupakan buronan Philippine National Police (PNP) yang dicari atas dugaan kejahatan scamming dan aktivitas ilegal di kasino.
Penangkapan Hector merupakan hasil kerja sama lintas negara yang melibatkan Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan, Hector masuk dalam daftar buronan internasional berdasarkan Red Notice nomor A12496/10-2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
"Yang bersangkutan adalah buronan Philippine National Police, dicari untuk proses penuntutan di Filipina," ujar Godam dalam konferensi Pers, Selasa (26/11/2024).
Informasi keberadaan Hector di Indonesia diterima pada 31 Oktober 2024 dari National Bureau of Investigation (NBI) Filipina. Berdasarkan data imigrasi, Hector diketahui tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 10 Oktober 2024.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada 4 November 2024 Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk memonitor pergerakan Hector di Indonesia. Pada 9 November 2024, Hector terdeteksi akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai.
"Kami berhasil menunda keberangkatannya dan langsung mengamankan yang bersangkutan," ujar Godam.
Setelah ditangkap, Hector dipindahkan ke Jakarta untuk mempermudah koordinasi dengan Interpol, NCB, dan Kedutaan Besar Filipina. Pemerintah Filipina kemudian secara resmi meminta pemulangan Hector melalui Bureau of Immigration Philippines dan atase polisi Kedutaan Filipina.
Hector akan dipulangkan ke Filipina dengan pengawalan dari Philippine National Police pada 27 November 2024. Proses ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 Ayat (3).
"Ini adalah salah satu dari sekian kasus serupa yang kami tangani. Kami selalu bersinergi dengan Interpol dan pihak terkait dalam menangani buronan internasional yang berada di Indonesia," tambah Godam.
Pada kesempayan yang sama Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, HAP merupakan pelaku berbagai kejahatan termasuk scamming dan kasino. Meski, dia tidak menjelaskan detail perihak tindak pidana, Hector akan dipulangkan pada Kamis 27 November 2024.
"Hector ini melakukan tindak pidana scamming, kemudian kasino, dan berbagai kejahatan yang lainnya," pungkasnya.