Dinar Candy Sebut Ko Apex Dijadikan Tumbal
JAKARTA – Dinar Candy mengungkapkan rasa kecewanya atas tuntutan enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada kekasihnya, Ko Apex, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan pemalsuan dokumen kapal. Kasus tersebut saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi.
Dinar merasa tuntutan tersebut tidak adil, terutama karena tindakan yang dilakukan oleh Ko Apex dilakukan atas perintah atasannya, bukan atas inisiatif pribadi.
"Saya hanya minta keadilan. Karena Ko Apex bekerja berdasarkan instruksi atasannya," ujar Dinar dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Populer Seleb, Rabu (27/11/2024).
Sebagai seorang kekasih, Dinar dengan tegas meminta agar Ko Apex tidak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini. Menurutnya, tindakan Ko Apex sepenuhnya dilandasi oleh tugas yang diberikan kepadanya.
"Apa yang dilakukan Ko Apex bukan kehendak dirinya sendiri. Jadi, saya minta dia jangan dikambinghitamkan. Tetap semangat untuk tegakkan keadilan," tegas Dinar.
Sejalan dengan pernyataan Dinar, Ko Apex sendiri mengaku siap menjalani proses hukum, tetapi ia meminta keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia merasa bahwa dirinya telah dikorbankan dalam perkara ini.
"Dalam kasus pemalsuan dokumen ini, saya bukan satu-satunya pelaku. Ada pihak lain yang juga terlibat, tapi saya merasa justru saya yang ditumbalkan," ungkap Ko Apex.
Ko Apex diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen kapal tongkang dan tugboat. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan kesatu, serta Pasal 374 KUHP pada dakwaan kedua primer.
Akibatnya, Ko Apex dituntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Dinar Candy berharap keadilan dapat ditegakkan dengan mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, agar tidak ada yang dijadikan kambing hitam.