Aipda RZ Pelaku Penembakan Gamma Ditahan di Polda Jateng 20 Hari
SEMARANG – Aipda RZ (38) anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, oknum polisi pelaku penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) anggota Paskibra, siswa SMKN 4 Semarang ditahan di Polda Jateng.
“Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng, yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, di Semarang, Rabu (27/11/2024).
Dia mengemukakan polisi mempunyai bukti terjadi tawuran antar-kreak yang berujung tewasnya Gamma karena timah panas polisi.
“Kami akan sampaikan proses secara transparan, kami ada bukti video (ada kasus tawuran), kami lakukan upaya hukum anggota, proses ini diawasi internal Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri), Komnas HAM, Kompolnas, media, serta Bidang Propam (Profesi dan Pengamanan),” tuturnya.
Sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada kesempatan yang sama menyebut pada Minggu 24 dini hari, ada 2 tembakan, melukai 3 korban.
Dia menjelaskan, tembakan pertama mengenai pinggang Gamma. Tembakan kedua menyerempet dada korban A yang berboncengan dengan S. Sementara S mengalami luka tembak di tangan kiri.
Korban S dan A berboncengan satu motor. Sementara Gamma, disebut membonceng motor orang lain yang tak dikenal. Situasi kacau saat tawuran terjadi.
“Tembakan pertama mengenai pinggang almarhum (Gamma), kedua mengenai S dan A, itu satu peluru. Sekali lagi penanganan kasus excessive action atau tindakan berlebihan anggota dilakukan Polda Jateng,” kata Kapolrestabes.