Ahmad Dhani Golput di Pilkada DKI Jakarta 2024
JAKARTA - Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, tidak menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2024, Rabu (27/11/2024).
Ahmad Dhani tercatat sebagai pemilih di TPS 025, yang terletak di kawasan Pondok Indah, tepat di sebelah kediamannya. Namun hingga waktu pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB, ia tidak terlihat hadir.
Ketidakhadiran Ahmad Dhani dikonfirmasi oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 025, Adi Syahlani.
"Berdasarkan DPT (daftar pemilih tetap), nama Ahmad Dhani Prasetyo terdaftar di TPS 025. Namun, sampai pukul 1 siang, beliau tidak hadir," ujar Adi Syahlani.
Menurut aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), batas waktu untuk mencoblos hanya sampai pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, jika ada warga yang datang setelah waktu tersebut, mereka tidak lagi diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
"Sekarang sudah pukul 13.10 WIB, jadi TPS sudah ditutup. Di daftar kehadiran juga tidak tercatat atas nama Ahmad Dhani," tambah Adi.
Adi menjelaskan bahwa undangan untuk mencoblos sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan keluarganya. Namun, dari keluarga Ahmad Dhani, hanya El Rumi, anak keduanya, yang hadir dan memberikan suaranya.
"Tadi hanya Mas El yang terlihat datang ke TPS. Sementara Mas Al (Al Ghazali) juga tidak hadir, mungkin karena ada halangan," jelas Adi lebih lanjut.
Adi mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran Ahmad Dhani di TPS, apakah karena tugas di luar kota atau sebab lainnya.
"Kami tidak tahu pasti apa penyebabnya. Mungkin ada tugas di luar yang tidak terkonfirmasi kepada kami," tutup Adi.