Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno Klaim Menang Satu Putaran, Raih 50 Surplus 3.000 Suara
JAKARTA - Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mengklaim menang satu putaran dengan hasil perolehan lebih dari 50 suara. Bahkan, Tim Pramono-Rano klaim surplus suara sekitar 3000 suara.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan, Tim Pemenangan Pramono-Rano menyatakan bahwa hasil perhitungan internal menunjukkan perolehan suara mereka telah memenuhi syarat kemenangan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 10 Ayat 2, yakni memperoleh lebih dari 50 + 1 suara.
“Seperti yang dijanjikan oleh Mas Pram dan Bang Doel, malam hari ini kita akan memberikan pernyataan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 10, Ayat 2, bahwa di Jakarta ini yang dinyatakan sebagai pemenang adalah yang memenuhi syarat 50 plus 1 suara,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong dalam Konferensi Pers, Rabu (27/11/2024) malam.
Bahkan, Cak Lontong mengatakan bahwa dari hasil perhitungan internal surplus suara kurang lebih 3000 suara. “Terkait dengan itu, menurut hasil perhitungan kami, sampai pada malam ini, pasangan Nomor Urut 3, Mas Pram dan Bang Doel, surplus suara dari 50, kurang lebih 3000 suara.”
Pada kesempatan itu, Sekretaris Timses Pramono-Rano, Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data suara dari 1.400 TPS. Sehingga, secara keseluruhan hampir 99,60 suara sudah masuk.
“Ini sebagai bukti kelengkapan betapa seriusnya kita untuk mendokumentasikan fakta-fakta kebenaran dari apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan, Cak Lontong bahwa selisih suara 50 plus 1, kita unggul kurang lebihnya 3.000, tepatnya 2.921, karena masih ada beberapa TPS yang masih proses penghitungan,” ujarnya.
Aria Bima mengatakan dari jumlah TPS yang dihitung sebanyak 14.835 TPS masih ada sekitar 43 TPS yang belum masuk. “Yang mana perolehan suara kita, perolehan suara kita sekitar 2.163.011. Itu perolehan suara 03, yang mana surplus-nya sekitar 3.000.”
“Dengan demikian memenuhi pasal 10 ayat 2 Undang-Undang nomor 2 tahun 2024, pasangan Mas Pram-Bang Doel secara resmi dari Tim Pemenangan menyampaikan menang dalam satu putaran,” pungkasnya.