Firli Bahuri Dipanggil sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Serahkan Surat ke Polisi

Firli Bahuri Dipanggil sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Serahkan Surat ke Polisi

Terkini | okezone | Kamis, 28 November 2024 - 08:35
share

JAKARTA - Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, hari ini. Firli dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Tim Kuasa Hukum Firli Bahuri berencana mendatangi Mapolda Metro Jaya berkaitan dengan pemanggilan tersebut, pada pagi ini. Rencana kedatangan tim kuasa hukum Firli Bahuri dalam rangka untuk menyerahkan surat penting ke Kapolda Metro Jaya. Belum diketahui isi surat yang dimaksud.

"Iya benar. Pagi ini (akan serahkan surat ke Polda Metro Jaya). Nanti setelah suratnya kami serahkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar melalui pesan singkatnya, Kamis (28/11/2024).

Lebih lanjut, Ian masih belum dapat memastikan soal kehadiran Firli dalam agenda pemanggilan pihak kepolisian hari ini. "Nanti kita lihat, nanti kita lihat," pungkasnya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Namun, hingga kini berkas perkara belum juga P21.

Pemanggilan Firli oleh pihak kepolisan disorot Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Romli mempertanyakan langkah penyidik memanggil Firli sebagai tersangka. Sebab, kata dia, pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan petunjuk kejaksaan dalam rangka melengkapi berkas perkara.
 
"Ngapain Pak Firli dipanggil? Orang petunjuk Jaksa saja belum dilaksanakan. Kan Jaksa minta keterangan saksi, bukan tersangka, kok malah tersangka yang dipanggil? Pak Firli ini kan bukan saksi, (tetapi) tersangka. Ngapain Dipanggil?" kata Prof Romli.

 

Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan Firli sebagai tersangka bertentangan dengan petunjuk yang diminta Jaksa. Petunjuk Jaksa sangatlah jelas yakni meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sekurang-kurangnya dua saksi yang mendengar, melihat, mengetahui dan mengalami sendiri.

"Kan Firli bukan saksi, jadi ini namanya error in persona, memanggil orang yang salah. Orang yang dipanggil bukan seperti petunjuk Jaksa," ucap Prof Romli.

Topik Menarik