Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, bakal Ditahan?

Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, bakal Ditahan?

Terkini | inews | Kamis, 28 November 2024 - 07:09
share

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan itu terkait dugaan gratifikasi, suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Telah dijadwalkan/diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/11/2024).

Ade menjelaskan, pemeriksaan rencananya digelar di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilan pun sudah dikirimkan kepada Firli Bahuri.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024," ucapnya.

Ade mengatakan, pemanggilan Firli ini terkait tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipidkor). 

Adapun penyidikan kasus ini dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan terkait kasus Firli Bahuri yang sudah berjalan satu tahun. Padahal, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023.

“Tenang saja, nanti selesai,” ujar Karyoto kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Firli diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada Jumat (6/10/2023).

Topik Menarik