KPK Setor Uang Rampasan Hasil Korupsi Rp637 Miliar ke Kas Negara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari berbagai tindak pidana korupsi sebesar Rp637 miliar ke kas negara. Jumlah tersebut dalam kurun waktu Januari-Oktober 2024.
"Nominal yang sudah disetor KPK ke kas negara hingga oktober 2024, yakni mencapai Rp 637.994.333.473," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan yang dikutip Kamis (28/11/2024).
Dia melanjutkan, target pemulihan keuangan negara atau asset recovery Lembaga Antirasuah pada 2024 adalah Rp400 miliar. "Capaian saat ini sudah lebih dari target," ujarnya.
Masih kata Budi, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, masih ada aset-aset rampasan yang masih dalam proses lelang, yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
"Nilai aset yang dirampas dan dalam proses lelang per Oktober 2024, mencapai Rp 1.218.176.115.000," ucapnya.
Budi membeberkan, aset rampasan dengan nilai terbesar adalah saham dengan nilai Rp66 miliar dan satu unit properti dengan nilai Rp40 miliar.