Cara Menghitung PPN 12 saat Belanja
JAKARTA - Cara menghitung PPN 12 saat belanja. Pemerintah telah menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 menjadi 12 mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN menjadi 12 akan berlaku untuk berbagai barang dan jasa yang sering digunakan masyarakat, seperti sabun mandi, makanan di restoran, pulsa telepon, tiket konser, hingga layanan streaming seperti Netflix.
- Cara menghitung PPN 12 saat belanja
DJP menjelaskan rumus penghitungan PPN adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang dijual oleh penjual kepada konsumen.
Contohnya, jika harga suatu barang adalah Rp6 juta dengan tarif PPN 11, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp660 ribu, sehingga total harga menjadi Rp6,66 juta.
Sejumlah Petinggi GMIM dan Pemprov Sulut Potensi Tersangka Kasus Dana Hibah, Ini Alasannya
Namun, jika tarif PPN naik menjadi 12, maka PPN yang untuk barang tersebut naik menjadi Rp720 ribu. Sehingga total harga menjadi Rp6,72 juta.