Hasto Ditetapkan Tersangka, Komisi III: Tak Ada Gunanya Berdebat Kasus Ini Politis atau Tidak

Hasto Ditetapkan Tersangka, Komisi III: Tak Ada Gunanya Berdebat Kasus Ini Politis atau Tidak

Nasional | okezone | Rabu, 25 Desember 2024 - 11:49
share

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman angkat bicara soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini langsung disikapi oleh partai berlambang moncong banteng itu dengan menyebut kasus ini sarat nilai politis.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Tapi, di sisi lain, pihaknya juga menghormati hak Hasto Kristiyanto untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dikutip, Rabu (25/12/2024).

Dibanding menilai kasus tersebut, legislator Gerindra ini memandang bahwa yang terpenting sekarang, perkara ini harus dijalankan, diperiksa dengan prinsip keterbukaan.

"Dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga melakukan perintangan penyidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.

"Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka HM bersama-sama dengan tersangka Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam jumpa pers, Selasa (24/12/2024).

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan pegawainya agar Harun Masiku merendam handphonenya dan melarikan diri.

 

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya dijalan Sutan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya meredam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK saudara HK memerintahkan pada salah satu pegawainya untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," sambungnya.

Hasto, kata Setyo, juga mengumpulkan para saksi kasus Harun Masiku agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Saudara HK telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan memberikan doktrin memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Topik Menarik