Pemerintah Belum Tentukan Pembebasan Bersyarat Eks Anggota Jamaah Islamiyah, Yusril: Masih Dalam Kajian
JAKARTA - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kalau pemerintah belum memutuskan nasib para mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang kini sedang menjalani masa hukuman. Dia menyebut proses itu sedang dalam tahap pengkajian.
"Pemerintah sedang mendata dan mengkaji seluruh anggota JI, baik dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin, sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba'asyir pada awal tahun 2000-an. Saat ini dia dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya.
Sedangkan Para Wijayanto, yang menjabat Amir JI hingga ditangkap pada 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya.
Pesan Penting Anies Jelang Coblosan Pilkada 2024: Jaga Kampung Kita dari Serangan Politik Uang
"Apakah keduanya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB), masih kami dalami. Mengingat PB biasanya baru diberikan apabila telah menjalani 2/3 masa pidananya dan menunjukkan perilaku yang baik," kata Yusril.
Di sisi lain, terhadap para anggota JI yang telah inkracht putusannya, Yusril menyarankan agar mereka dapat mengajukan grasi secara perseorangan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Sedangkan apakah kepada mereka dapat diberikan amnesti atau tidak juga sedang dikaji dan keputusan akhirnya diserahkan kepada Presiden," sambungnya.
Diketahui, Jamaah Islamiyah telah resmi membubarkan organisasinya pada 21 Desember 2024 di Surakarta, Jawa Tengah. Dalam deklarasi itu, perwakilan ribuan eks anggota JI menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI, mematuhi hukum yang berlaku, serta berkomitmen untuk menjauhkan diri dari paham dan kelompok ekstrem.
Merespon hal itu, Yusril menyatakan akan membahas dengan kementerian terkait mengenai rencana pembebasan para mantan anggota JI yang kini menjadi narapidana.
"Terhadap para aktivis JI yang kini sedang menjalani pidana, Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan Kementerian HAM untuk mendata semua napi tersebut," kata Yusril.